basecamp

Menjaga Telur Penyu Malah Dipenjara

Untuk segera disiarkan Kamis, 31 Januari 2013
Anong menunggu keputusan sidang, Kamis, 31 Januari 2013. [Kasus Penjaga Telur Penyu yang dituduh melakukan kekerasan terhadap pencuri telur] © WWF-Indonesia / Agri ADITYA
Sambas – Kalimantan Barat. Setelah melalui 8 kali proses persidangan di Pengadilan Negeri Sambas sejak 22 November 2012, dalam persidangan 31 Januari Yanto Aldiano alias Anong, dinyatakan bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sambas. Anong adalah anggota Tim Monitoring Penyu WWF-Indonesia di Paloh yang didakwa melakukan penganiayaan terhadap Irwan, pelaku pencurian telur penyu.

Sebagaimana diketahui, Anong pada 5 Agustus 2012 lalu terlibat dalam perkelahian saat sedang melakukan tugas sebagai pendamping Pokmaswas “Kambau Borneo” untuk melakukan pendataan populasi dan pengawasan penyu di pantai peneluran penyu Paloh. Perkelahian tersebut muncul sebagai bentuk pembelaan diri Anong akibat serangan fisik yang diberikan kepadanya. 

Anong juga merasa terancam karena rombongan membawa senjata tajam sementara Pokmaswas hanya dilengkapi dengan peralatan pemantauan seperti kamera dan GPS. Pembelaan diri Anong tersebut menyebabkan menyebabkan luka-luka pada kedua belah pihak dan akhirnya Anong dilaporkan kepada pihak berwajib dan terhitung sejak 7 November 2012 berkas penyidikan dianggap lengkap serta dinyatakan P21 oleh Jaksa sehingga Anong ditahan di Rumah Tahanan Kelas 2b Sambas selama 86 hari hingga saat ini.

Dalam perseidangan Para Penasihat Hukum Anong menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana UNTAN, Dr. Syarif Hasyim yang menerangkan bahwa apa yang dimaksud dengan Penganiayaan adalah sesuatu yang terjadi berulang-ulang  dan dalam posisi yang tidak seimbang, karena itu menurut dia dari fakta hukum yang ada, kejadian yang dialami Anong tidak memenuhi unsur-unsur penganiayaan sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anjar Purbo Sasongko, namun Majelis Hakim tetap memutuskan bahwa Anong bersalah.

Hasil sidang yang dimulai pukul 11.17 WIB ini yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Horasman Ivan Boris, SH, Anong dinyatakan “bersalah” dan dipidana selama “3 (tiga) bulan” dipotong masa tahanan. Berdasarkan hasil putusan persidangan tersebut, penasehat hukum Anong, Gusti Pordimansyah, SH menyatakan “bahwa kami sangat menghargai keputusan Majelis Hakim, namun sebagaimana pembelaan yang telah kami sampaikan, berdasarkan  fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, kami yakin Klien kami tidak bersalah, atau setidak-tidaknya klien kami terbebas dari segala Tuntutan, namun atas putusan ini, kami bersama-sama dengan Klien kami  telah menyatakan untuk pikir-pikir, selama 7 (tujuh) hari untuk menerima atau menolak putusan tersebut, dan tentunya dalam sikap ini kami akan menempuh pilihan yang terbaik bagi klien kami dan penegakan hukum itu sendiri,”senada dengan hal tersebut penasehat hukum Anong lainnya yaitu Marihot Simorangkir, SH menyatakan,  “Keputusan Majelis Hakim ini memang adalah wewenang pengadilan. Namun sebagai Kuasa Hukum, kami akan terus melakukan upaya-upaya hukum baik itu banding atau kasasi karena itu adalah hak terdakwa apabila terdakwa merasa keberatan dengan putusan Majelis Hakim PN. Sambas”.

Direktur Program Konservasi WWF-Indonesia, Nazir Foead yang juga turut mendampingi saat persidangan menyatakan,  “Keputusan pengadilan bisa memberikan preseden buruk bagi konservasi, dan akan melemahkan gerakan masyarakat yang mendukung upaya konservasi. WWF-Indonesia berkeyakinan bahwa Anong tidak bersalah. Kita akan mendukung Anong menempuh proses hukum berikutnya, termasuk kemungkinan banding atas putusan majelis hakim ini”.

Kontak: Hermayani Putera, Pimpinan Program Kalimantan Barat, 
WWF-Indonesia, hputera@wwf.or.id, 0811 578 287
Share on Google Plus

About Unknown

Petualang muda yang suka apa saja kecuali belajar berhitung, jatuh cinta dunia Petualangan dan Alam Indonesia. Juga seorang pengagum pohon Bambu dan bunga Dandelion.
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 komentar: